Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tindak Pelanggar PSBB, Satpol PP DKI: Jangan Dimaki dan Dibenci

Selamat Saragih
05/8/2020 17:59
Tindak Pelanggar PSBB, Satpol PP DKI: Jangan Dimaki dan Dibenci
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat tidak mencaci atau membenci petugas saat menasihati atau menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas Satpol PP semata-mata hanya ingin melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.

Karena itu, Arifin ingin sanksi bagi para pelanggar dapat memberikan efek jera, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.

"Satpol PP memang dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pada warga yang beraktivitas di Jakarta. Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci-maki, jangan dibenci," kata Arifin dalam Webinar yang disiarkan melalui Zoom di Jakarta, Rabu (5/8).

Arifin menyatakan, selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020, tercatat 62.198 sanksi karena tidak memakai masker.

Sebanyak 6.811 orang dari total keseluruhan pelanggar dikenakan sanksi denda, sementara sisanya hanya mendapat sanksi kerja sosial.

Baca juga: Satpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi Progresif

Menurut Arifin, pihaknya bisa menyetor dana sebesar Rp1,1 miliar ke Kas Daerah DKI dari hasil denda terhadap para pelanggar selama PSBB Transisi.

Angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.

"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolok ukur kita," ungkapnya.

Arifin menegaskan, petugas hanya membantu mengawasi perilaku masyarakat, bukan menakuti saat beraktivitas.

"Warga lebih takut Satpol PP dari covid-19? Ini keliru. Kita tidak mau Satpol PP ditakuti, tapi masyarakat utamanya mengikuti protokol kesehatan sebagai tindakan preventif penularan covid-19," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya