Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) terkait diskotek Golden Crown.
"Sudah diajukan tertanggal 6 Juli" singkat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).
Mengamini pernyataan Yayan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKIJakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini pengajuan banding tersebut sedang dalam proses.
"Iya sudah diajukan. Sedang on proses harusnya," kata Cucu.
DPRD DKI pun menyebut, dimenangkanya Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berdampak pada dibatalkannya pencabutan izin usaha, tidak serta merta berarti bahwa Diskotek bersangkutan bisa langsung beroperasi kembali,
Baca juga : DPRD DKI Bakal Ikut Investigasi Tempat Hiburan yang Nekat Buka
"Khususnya selama masa pandemi, karena terkait aturan Pemprov yang berlaku tentang tempat hiburan, tempat itu masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang," jelas Anggota Komisi B Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah dalam keteranganya.
Seperti diketahui, DKI telah mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan tersebut. (OL-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved