Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya menangkap dua orang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Keduanya ialah KS (67) dan EJ (47) ditangkap setelah melakukan pencemaran kepada Ahok melalui akun media sosial Instagram @ito.kurnia yang dimiliki tersangka KS dan @an7a_s679 milik EJ.
Tersangka KS yang merupakan perempuan lanjut usia berharap bisa melakukan mediasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok mengaku tetap menginginkan proses hukum berlanjut.
"Jadi, prinsipnya Pak Ahok minta saya, penyidik kepolisian untuk bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Ramzy mengatakan kliennya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut kendati KS telah menyampaikan bahwa tidak ada motif politik di balik apa yang dilakukannya.
"Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi, biarkan dulu polisi bekerja," ujarnya.
Baca juga: DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," paparnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka tergabung ke dalam komunitas penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok.
"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Ahok melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. (OL-14)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved