Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Jakarta Raya memanggil dan memeriksa 3 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kota Depok, Selasa (21/7).
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari 3 Kepala SMKN tersebut terkait zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, beberapa waktu lalu.
Tiga Kepala SMKN yang dipanggil itu ialah Kepala SMKN 1 Lusi Triana, Kepala SMKN 2 Holil dan Kepala SMKN 3 Tatang. SMKN 1, beralamat di Jalan Tapos, Kecamatan Tapos.
Adapun SMKN 2, beralamat di Jalan Sawangan, Kecamatan Sawangan dan SMKN 3 beralamat di Jalan Merdeka, Kecamatan. Sukmajaya.
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya," kata Teguh kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).
Kata Teguh, 3 Kepala SMKN hadir di Kantor Ombudsman Jakarta Raya untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Sesuai jadwal, klarifikasi berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga: Anies Berencana Satukan PPDB Negeri dan Swasta
Teguh mengatakan 3 Kepala SMKN memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait laporan orang tua siswa yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya.
"Permasalahannyakarena masalah zonasi, bukan pungutan liar atau jual beli bangku," kata Teguh.
Teguh mengingatkan sekolah-sekolah baik SMKN maupun SMA negeri di Kota Depok tidak melakukan praktik jual beli kursi atau bangku kepada siswa.
Seorang guru SMA 2 Kota Depok melaporkan di SMA 2 Kota Depok masih kosong 1 ruang kelas.
"Hanya 9 dari 10 ruang kelas yang di pakai. (Ada) 1 ruang kelas untuk 36 peserta didik dikosongkan, " katanya, Senin (20/7).
Ia menduga 1 ruang kelas kosong tersebut akan dijual belikan atau diberikan kepada siswa titipan, yang hingga saat ini belum diterima sebagai peserta didik.
Sama dengan SMA 2, SMA negeri lainnya seperti SMA 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 kata guru tersebut juga mengosongkan masing-masing 1 dari 10 ruang kelas.
"Oleh karena itu, lembaga terkait segera menginvestigasi dan mengusut kasus tersebut untuk menghindari praktek jual beli kursi, mengingat masih ada ribuan calon siswa diluar sana yang belum terdaftar sebagai peserta didik di Kota Depok, " pungkasnya. (A-2)
RIBUAN anak usia sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA-SMK.
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
Dengan adanya pelatihan ini, murid SMK di Jabodetabek diharapkan dapat lebih mampu bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kreatif Indonesia dengan menjadi wirausaha.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan data tingkat pengangguran terbuka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 2024. Angkanya menyentuh 8,6%.
LULUSAN dari sekolah vokasi, baik pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) maupun perguruan tinggi, masih menghadapi tantangan dalam penyerapan di dunia kerja.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved