Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pekerja Musik Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani
09/7/2020 21:07
Pekerja Musik Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI
Pekerja musik(MI/Duta)

SERIKAT Pekerja Musik Indonesia (SPMI) mengapresiasi kebijakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang telah mendengarkan aspirasi pekerja musik khususnya yang biasa bekerja di tempat hiburan, hotel, restoran dan kafe.

Menurut Ketua SPMI Zuheri upaya Disparekraf setidaknya telah membuat musisi dan unsur pekerja musik bisa bernafas lega.

"Saya apresiasi kebijakan Pak Kepala Dinas," kata Erick sapaan akrab Zuheri saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (9/7).

Namun, Erick meragukan para pengelola tempat usaha pariwisata tersebut mau menjalankan rekomendasi Dinas Parekraf. Karena tidak semua tempat usaha pariwisata cocok dengan konsep virtual live music ataupun penayangan rekaman penampilan musisi. Ia juga menyebut para musisi dan pekerja juga belum tentu cocok dengan konsep itu.

Baca juga : Unhas Bebaskan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Miskin

"Kita kan juga nggak bisa memaksa mereka kalau nggak cocok. Jadi semestinya ada tindak lanjut seperti pembahasan bersama antara kami, Dinas Parekraf dan para pengusaha supaya ini ketemu titik tengahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengirimkan surat kepada para pengelola tempat usaha pariwisata yang telah diizinkan beroperasi di masa PSBB Transisi Fase 1 ini seperti hotel, restoran, dan kafe untuk mau menggelar virtual live music atau menayangkan rekaman penampilan para musisi.

Hal ini merupakan upaya pemberdayaan para pekerja musik yang selama masa PSBB tidak mendapatkan penghasilan karena penampilan live music hingga saat ini masih dilarang.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya