Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Gubernur Anies Baswedan tidak tebang pilih dalam menindak pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan atau protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Jangan menoleransi hal seperti. Kalau memang ada, kami akan panggil Dinas Pariwisata. Kita tegur agar jangan sampai seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7).
Aziz mengakui ada tempat hiburan malam seperti diskotek atau bar yang berkedok menjadi restoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal itu perlu ditindak tegas oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Satpol PP.
Lalu dirinya juga mengetahui selama ini DKI lebih banyak menindak tempat-tempat hiburan seperti spa atau lounge.
"Ini kan bahaya (covid-19) nanti kalau menyebar di masyarakat kalau pemda DKI tebang pilih. 'Ah begini tidak apa di lapangan, cincai lah'. Jangan seperti itu. Kebijakan yang kita dilahirkan untuk keselamatan warga DKI. Ini nyawa loh (urusanya)," jelas politisi PKS itu.
baca juga: Ombudsman Jakarta Minta Pasar Diawasi Ketat saat PSBB Transisi
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut selama ini pihaknya berupaya menindak atau memberikan peringatakam terhadap tempat hiburan malam seperti karoke.
"Yang kami temukan itu ada karoke yang buka, itu enggak boleh. Atau temuan lainya ada restoran tapi ada live band atau DJ, itu juga enggak boleh," jelas Cucu.
Sejauh ini sudah tujuh tempat hiburan malam yang diberikan sanski karena melanggar aturan PSBB DKI dan mengabaikan protokol kesehatan covid-19.
"Ada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Selatan. Sudah kita BAP dan didenda oleh Satpol PP," pungkasnya. (OL-8)
"Saat dunia semakin tidak menentu, kalau dibilang pusing tujuh keliling. Tapi saya yakin badai pasti berlalu. Paling penting karyawan semua sehat, dan bisa kerja" ujar Chandra.
"Tentu ini bantuan yang luar biasa, yang sangat kita butuhkan saat ini. Masker pelindung dengan spesipikasi yang bagus."
Diinformasikan pihak keluarga, saat ini dokter Handoko masih dalam kondisi sadar meski komunikasi sangat dibatasi.
Kepastian berkaitan dengan pengadaan fasilitas kesehatan rumah sakit dan sisi keuangan BPJS untuk menangani pandemi covid-19 (virus korona).
Doni meminta dalam struktur pemerintahan terendah, semisal lurah bisa melibatkan RT/RW untuk mengoptimalkan semua potensi untuk mencegah penularan covid-19.
Pasien positif korona ini adalah bagian dari rombongan umrah berjumlah 24 orang. Saat ini pengawasan terhadap 23 orang lainnya sedang dilakukan sampai 19 Maret atau masa inkubasi virus berakhir
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved