Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Diminta Jangan Tebang Pilih Tindak Hiburan Malam

Insi Nantika Jelita
02/7/2020 22:35
Anies Diminta Jangan Tebang Pilih Tindak Hiburan Malam
Ilustrasi(AFP)

KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Gubernur Anies Baswedan tidak tebang pilih dalam menindak pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan atau protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Jangan menoleransi hal seperti. Kalau memang ada, kami akan panggil Dinas Pariwisata. Kita tegur agar jangan sampai seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7).

Aziz mengakui ada tempat hiburan malam seperti diskotek atau bar yang berkedok menjadi restoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal itu perlu ditindak tegas oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Satpol PP.

Lalu dirinya juga mengetahui selama ini DKI lebih banyak menindak tempat-tempat hiburan seperti spa atau lounge.

"Ini kan bahaya (covid-19) nanti kalau menyebar di masyarakat kalau pemda DKI tebang pilih. 'Ah begini tidak apa di lapangan, cincai lah'. Jangan seperti itu. Kebijakan yang kita dilahirkan untuk keselamatan warga DKI. Ini nyawa loh (urusanya)," jelas politisi PKS itu.

 

baca juga: Ombudsman Jakarta Minta Pasar Diawasi Ketat saat PSBB Transisi

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut selama ini pihaknya berupaya menindak atau memberikan peringatakam terhadap tempat hiburan malam seperti karoke.

"Yang kami temukan itu ada karoke yang buka, itu enggak boleh. Atau temuan lainya ada restoran tapi ada live band atau DJ, itu juga enggak boleh," jelas Cucu.

Sejauh ini sudah tujuh tempat hiburan malam yang diberikan sanski karena melanggar aturan PSBB DKI dan mengabaikan protokol kesehatan covid-19.

"Ada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Selatan. Sudah kita BAP dan didenda oleh Satpol PP," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya