Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Dinas Kesehatan soal petugas kesehatan yang kena pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50%.
Baca juga: TKD PNS DKI Dibayarkan Penuh Usai Pandemi
"Sudah masuk laporannya. Kita akan agendakan rapat dengan Dinas Kesehatan DKI," jelas Anggara kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7).
Seperti diketahui, dari laporan yang diterima Media Indonesia, petugas dari Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di salah satu Sudin Kesehatan Jakarta mengalami pemotongan TKD 50%. Sementara para pejabat di Sudin dan Dinas Kesehatan masih menerima utuh.
Baca juga: TKD Dipotong 50%, Begini Suara Keresahan Petugas Kesehatan DKI
Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan atau tidak.
"Kami perlu klarifikasi dari Dinkes. Kalau kita membaca kembali Kepgub itu sendiri yang enggak dipotong hanya yang punya SK dari Dinkes sebagai tenaga kesehatan covid-19," terang Anggara.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut 5 SKPD Terima TKD Utuh, Pemprov: Enggak Ada
Politisi PSI itu meminta Dinas Kesehatan segera meluruskan persoalan kabar pemotongan TKD 50% tersebut.
Diketahui pada TKD Mei, menurut pengakuan tenaga kesehatan kepada Media Indonesia, sebagian besar petugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Sudin Kesehatan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur hanya menerima TKD 50%. Artinya tidak sesuai dengan pergub tersebut.
"Jika mereka memiliki SK dan terkena potongan berarti ada pelanggaran Kepgub itu sendiri," pungkas Anggara. (X-15)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved