Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (covid-19) Kabupaten Bogor memanggil dan memeriksa Surya Atmaja, penyelenggara hajatan yang mengundang raja dangdut Rhoma Irama, di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Selasa (30/6).
Surya Atmaja juga diperiksa Kepolisian Resor Bogor, di Pendopo Bupati yang juga menjadi Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, pesta khitanan tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan terjadi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Oleh karena itu pak Surya dan beberapa orang sedang dimintai keterangan oleh tim gugus," kata Burhanudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Burhan menjelaskan, pemanggilan itu untuk mengetahui persis kronologisnya. Karena masih proses dimintai keterangan, pihaknya pun mengaku belum bisa bicara banyak.
"Gimana sih kronologinya kita juga belum tahu sebetulnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitnan, wayang golek, terus ada dangdutan sehingga yang kondangan pada ikut. Saya belum bisa banyak bicara. Jadi nanti mereka yang jelaskan. Yang jelas, pak Surya dimintai keterangan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Panggil Raja Dangdut Rhoma Irama Karena Nekat Manggung
Saat itu, lanjutnya, di Pendopo, Surya baru menjelaskan lisan secara garis besar.
Pada saat itu pula, Surya menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor Ade Yasin. Pasalnya, sebelum konser berlangsung, Ade Yasin sempat mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan konser.
Surya sendiri berada di pendopo kurang lebih sekitar empat jam lamanya. Saat itu dia datang tidak sendiri, tapi bersama beberapa orang.
Surya yang belakangan diketahui mantan kru dari Soneta Group itu, diduga melanggar aturan PSBB Proporsional, yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020. Dengan acara hajatannya yang menyediakan panggung, live musik, wayang golek, telah menyebabkan kerumunan massa.
Pada Minggu (28/6), pada pesta khitanan anaknya itu, Surya membuat panggung yang besar dan megah. Rhoma Irama yang mengklaim datang sebagai tamu tampil membawakan sejumlah lagu. Selain sang raja dandut hadir dan tampil juga sejumlah artis ibukota lainnya yang diantaranya ada Rita Sugiarto, Caca Handika dan lain -lain. Pada saat itu, pengunjung yang datang pun cukup banyak dan padat. (OL-8)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved