Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis memerintahkan para kepala kepolisian daerah untuk menindak secara tegas pengambilan paksa jenazah covid-19. Hal tersebut menyusul fenomena yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur.
“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham di Jakarta, Jumat (12/6) malam.
Idham mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang. Masalahnya, pengambilan paksa tersebut dapat membahayakan masyarakat sendiri sehingga tertular covid-19. “Jika kasus ini terus terjadi, mau jadi apa negara ini. Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” kata Idham.
Polri sudah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit. Tindakan tersebut merupakan amanat dari Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/ VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Melalui surat itu, Idham mendorong setiap pasien rujuk an yang menunjukkan gejala covid-19 di rumah sakit rujukan dilakukan tes usap. Begitu pun bagi pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis.
“Harus ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif covid-19 sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan,” jelas Idham.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri yang juga Kepala Satgas Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19, Komjen Agus Andiranto, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang tetap memaksa mengambil jenazah covid-19.
“Kalau benar-benar pasien covid-19, wajib patuh dengan protokol pemakaman covid-19. Kalau memaksa, ya, diproses hukum,” tandas Agus.
Sebelumnya, kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 terjadi di empat rumah sakit di Makassar. Setidaknya 31 orang terpaksa ditangkap polisi dalam peristiwa tersebut. *Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka pengambilan paksa jenazah covid-19.
Masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah dapat disangkakan dengan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Supaya kasus serupa tidak terjadi di Ibu Kota, Polda Metro Jaya meningkatkan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan anggota sudah dikerahkan menjaga rumah sakit yang menampung pasien covid-19.
Yusri berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. “Kalau memang itu korbannya korban covid-19, memang ada aturan di situ, pemulasaraannya harus menggunakan aturan protokol kesehatan,” tegasnya. (Tri/J-1)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved