Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ungkap pengiriman ganja seberat 336 kilogram asal Lhokseumawe, Aceh.
Ganja berukuran besar tersebut dikirim disimpan di dalam sofa dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang ke Jakarta.
“Modusnya mereka mengemas ganja ini di dalam sofa dan memanfaatkan situasi covid-19," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam konferesi pers, Jumat (12/6).
Nana menjelaskan kasus bermula saat Polres Metro Jakrta Timur mendapatkan informasi dari salah satu petugas ekspedisi PT Tunas Antarnusa Muda atau TAM Cargo soal adanya pengiriman satu set sofa berjumlah 6 koli pada Sabtu (9/5).
Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan dan memeriksa sofa tersebut. Tak dinyana, polisi menemukan narkoba di dalam sofa, polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.
Baca juga :Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan tak Membandel
“Setelah ditelusuri, rupanya penerima paket tersebut atas nama J masih dapat menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampe hari H nya barang tersebut tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jaksel,” ungkapnya.
Namun, setelah diselidiki, alamat penerima paket tersebut rupanya fiktif. Nana, menambahkan, nomor telepon yang tertera atas nama J juga tidak bisa dihubungi. Bahkan, sebulan ganja tersebut sampai di Cilandak, tidak ada satu oknum pun yang mengambilnya.
Maka, polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pengirim maupun pemesan ganja seberat 336 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (OL-2)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved