Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin menuturkan pihaknya setuju soal pemberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.
"Dalam situasi transisi tidak apa-apa ada ganjil genap. Itu bisa mempersulit pergerakan orang. Tidak ada masalah. Yang penting tegas dan tidak ada diskriminasi," kata Syafrudin, Selasa (9/6).
Dalam PSBB transisi, perusahaan diwajibkan membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebesar 50%. Dengan adanya sistem ganjil genap tersebut, kata Syafrudin, perusahaan bisa menyesuaikan hal tersebut.
"Biar saja pekerja yang work from home itu tetap menerapkan hal itu. Mereka harus menyesuaikan. Jangan nantinya menumpuk di halte atau stasiun," tuturnya.
Baca juga: DKI: Tempat Hiburan Dibuka secara Bertahap, Ini Jadwalnya!
Lalu, dia menyebut pasal 18 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif memperbolehkan ojek dan taksi online bisa masuk ke ruas jalan ganjil genap.
"Ya memang taksi online itu berplat kuning, tapi kalau ojol apa dia sudah resmi jadi angkutan umum? Itu saya kira kurang adil," ucap Syafrudin.
Padahal selama ini pemerintah mendorong warga untuk beralih ke transportasi umum. Namun, Syafrudin melihat pemerintah tidak mengembangkan mutu transportasi umum menjadi lebih baik.
"Transportasi umum selain harus aman dan nyaman, harus on time. Misalnya dari Sarinah ke Cawang butuh waktu 1 jam naik busway, tapi bisa jauh lebih lama. Ini saya lihat pemerintah tidak mengembangkan transportasi umum dari tahun ke tahun," kata Syafridin. (OL-14)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved