Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ganjil-Genap Sepeda Motor Saat PSBB Transisi, Warganet Girang

Insi Nantika Jelita
06/6/2020 22:47
Ganjil-Genap Sepeda Motor Saat PSBB Transisi, Warganet Girang
Sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said(MI/Pius Erlangga)

KEBIJAKAN diberlakukanya ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor disambut baik oleh Koalisi Pejalan Kaki. Pemprov DKI memprioritaskan seluruh ruas jalan bagi pesepeda dan pejalan kaki

"Pembatasan motor itu perlu, harus didukung. Kualitas bahan bakar buruk, motor penyumbang polusi tertinggi di Jakarta. Pak Anies manfaatkan PSBB transisi untuk batasi motor yang selama ini selalu kena jegal. Kalau motor kena gage, ada sepeda yang zero emission sebagai alternatif," cuit akun Koalisi Pejalan Kaki @trotoarian.

Postingan tersebut mendapat komentar dari warganet. Aria Dhika R dengan akun @rereyendras misalnya, menyambut baik kebijakan tersebut.

"Transportasi umum, jalan kaki dan sepeda adalah masa depan yang bagus untuk Jakarta," cuitnya.

Lalu akun bernama @silihungg menyebut, "Kuncinya di transportasi umum dulu. Bikin yang nyaman, masif, dan terintegrasi ke kantong-kantong uar Jakarta," ucapnya.

Baca juga : 1,6 Juta Orang Keluar Jakarta saat Larangan Mudik Berlaku

Warganet lainya bernama Oscar Guo @oscarguo setuju dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu .

"Setuju benget, masa depan. Kalau sekarang orang dipaksa harus naik kendaraan umum, di tengah pandemi yang belum reda karena masyarakat bandel pakai maskernya," cuitnya.

Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor memang belum diterapkan dalam seminggu kedepan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Dalam pasal 21 ayat 1 berbunyi 'Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi pesepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau'. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya