Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian

Putri Anisa Yuliani
06/6/2020 10:00
Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian
Kepadatan arus lalu lintas terjadi pada sejumlah ruas jalan menjelang sore hari di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMBATASAN kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil genap sempat ditiadakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1-3 yang berjalan selama dua bulan.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali mengaktifkan ganjil genap di masa PSBB Transisi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Pergub setebal 22 halaman itu terdiri dari 11 bab dan 30 pasal yang mengatur jenis kegiatan/sektor yang boleh berkegiatan selama PSBB Transisi serta aturan umum protokolnya.

"Pada Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi pasal 17 ayat 1 menyebut pengendalian moda transportasi dilakukan secara bertahap selama masa transisi. Pada ayat 2 berbunyi pengendalian moda transportasi sebagaimana ayat 1 ialah kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," sebut aturan tersebut sebagaimana dikutip mediaindonesia.com, Sabtu (6/6).

Aturan ganjil genap berlanjut ke pasal 18 yang berisi kendaraan mobil roda empat berplat nomor genap hanya beroperasi di tanggal genap dan begitu pula bagi plat nomor ganjil.

Akan tetapi, ganjil genap tidak lantas langsung berlaku saat PSBB Transisi dimulai. Anies akan terlebih dulu menerbitkan aturan terkait hal ini.

"Ini sesuai dengan pasal 18 ayat 3 menyebut kawasan pengendalian lalu lintas akan diputuskan dalam keputusan gubernur. Sementara ayat 4 menyebut dalam hal diterapkannya kepgub kawasan pengendalian lalu lintas, Dinas Perhubungan menerbitkan pedoman teknis ganjil genap," tambah aturan tersebut.

Baca juga: Wagub Minta Pengawasan Lebih Ketat Selama PSBB Transisi

Dalam rapat penanganan covid-19 sekaligus persiapan perpanjangan PSBB yang dilakukan pada 2 Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penyelenggaraan kembali ganjil genap secara bertahap pada masa transisi bukan bertujuan utama untuk mengatasi kemacetan.

Anies menegaskan pihaknya ingin membatasi orang keluar rumah. Sebab, masa transisi bukan berarti masa pelonggaran tetapi masa krusial menuju pembiasaan diri ke kehidupan normal baru. Masyarakat harus tetap patuh dan disiplin karena PSBB masih tetap berjalan dengan segala protokolnya.

"Mungkin kita sampaikan pesan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," tegas Anies sebagaimana dilihat dari video rapat yang diunggah ke akun YouTube resmi Pemprov DKI pada Jumat (5/6). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya