Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi fase 1 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kelonggaran secara bertahap pada bidang ekonomi.
Pelonggaran ini akan berdampak pada tingkat kemacetan lalu lintas jalan-jalan di Jakarta.
“Lalu lintas diprediksi akan menjadi lebih padat seiring pelonggaran yang dilakukan. Warga akan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi publik yang dinilai rawan penyebaran covid-19,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).
Sementara itu, muncul wacana di masyarakat bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap akan diberlakukan kembali.
Baca juga: Anies Ingatkan Empat Prinsip Agar Masa Transisi Sukses
Jika ganjil genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke KRL dan transportasi publik yang jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran covid-19.
"Maka kami meminta agar stake holder terkait untuk menunda kebijakan ini, sehingga diharapkan warga lebih leluasa memilih moda transportasi," ujar Teguh.
Dalam bidang trasnprotasi, Ombudsman Jakarta Raya juga menyarankan beberapa hal kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro di antaranya melakukan rekayasa lalu lintas dengan tahapan uji coba dan sosialisasi yang memadai, melakukan analisis beban dan sinkronisasi antar moda transportasi agar dapat mengurangi kepadatan jalan raya, serta mengedepankan upaya penegakan hukum simpatik dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
“Apapun prosesnya, PSBB transisi atau Aman Sehat dan Produktif (ASP) yang penting Pemprov DKI dan jajaran juga stake holder lainnya tidak kendor dan tetap konsisten,” tutup Teguh. (OL-14)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved