Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

97% Lebih Laporan Pelanggaran PSBB Ditindak Satpol PP DKI

Insi Nantika Jelita
30/5/2020 10:08
97% Lebih Laporan Pelanggaran PSBB Ditindak Satpol PP DKI
Ilustrasi--Polisi lalu lintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta Selatan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 97,84% dari 2.358 laporan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diadukan warga melalui kanal aduan Citizen Relations Management (CRM) dan kanal lainya.

"Itu laporan se-DKI Jakarta, memang CRM itu kan laporan masyarakat yang harus dipercepat penangananya. Ketika kita terima (pengaduan) melalui aplikasi CRM itu, ada standar waktunya yang harus segera kita tuntaskan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca juga: TKD PNS DKI Jakarta Dipangkas 50%

Arifin menyebut laporan dari masyarakat tersebut bermacam-macam yang berkaitan dengan gangguan ketentraman sekitar selama PSBB atau melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.  

Untuk pelanggaran PSBB, aduan warga yang kerap dilaporkan di CRM ialah soal kerumunan dan laporan lainya.

"Ada juga soal pengaduan aktivitas jenis usaha yang tidak diperbolehkan buka tapi masih melakukan kegiatan. Contohnya saja seperti di McD Sarinah yang sempat viral kemarin," jelas Arifin.

Ia menambahkan, setiap harinya selalu ada penambahan laporan atau aduan dari masyarakat. Sampai kemarin (29/5), Satpol PP sudah memberikan sanksi kepada 10.986 individu, 3.748 tempat usaha, 32 kantor dan 17 pabrik.

"Beragam lah laporanya, ada yang banyak masuk dari wilayah Jakarta Barat, Timur, Utara, Pusat dan Selatan seperti itu. Cenderung meningkat (pelanggaran PSBB) karena ada tambahan yang berkaitan dengan pengawasan," pungkas Arifin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya