Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung di wilayah DKI Jakarta dan memasuki hari ke-46. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak hampir 80 ribu kendaraan pelanggar moda transportasi PSBB. Angka tersebut tercatat sejak Senin (13/4) hingga Kamis (28/5) kemarin.
"Sampai Kamis kemarin total ada 79.930 pelanggaran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (29/5).
Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 32.939 kasus. Sementara itu, sebanyak 14.014 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas yang diatur.
Pelanggaran lain yang tercatat yakni berboncengan sepeda motor dengan alamat berbeda dengan 10.221 kasus. Sebanyak 9.645 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing. Sedangkan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 9.289 kasus.
Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 1.568 kasus.
“Ada 1.451 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 803 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Yusri.
Baca juga: Status PSBB di Jatinangor Diperpanjang, Mal tidak Buka
Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa pemberlakuan PSBB sampai 4 Juni 2020. Sementara menunggu rencana PSBB dihentikan atau diperpanjang, pihak kepolisian bersama TNI memperisapkan pemetaan lokasi yang dibuka kembali dalam fase kenormalan baru (new normal).
"Yang sedang kami rancang mana saja titik-titik yang akan dijadikan pengawasan oleh TNI-Polri, misalnya contoh Jakarta Selatan kan ada dua sektor yang akan dijadikan pengawasan kita. Pertama sektor ekonomi, Apa saja? Pasar tradisional dan pasar modern," ujar Yusri.
Jika wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah memasuki masa normal baru, Yusri mengatakan pihaknya menjaga beberapa objek lokasi keramaian. Ia menyebut petugas di lapangan akan bertindak dengan cara humanis.
"Initinya bahwa yang kita lakukan adalah secara persuasif, edukasi, dan juga humanis, itu yang akan kita lakukan," tandasnya. (A-2)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved