Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELANGGARAN aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terus terjadi. Selama 46 hari penindakan (13 April-28 Mei), jumlah warga Jakarta yang melakukan pelanggaran hampir mencapai 80 ribu.
"Kita catat totalnya sebanyak 79.930 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (29/5).
Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker. Yusri menyebut jumlahnya mencapai 32.939 orang.
Kemudian, pelanggaran kedua paling banyak adalah pengendara kendaraan roda empat yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50% atau setengah dari jumlah kursi. Ada 14.014 pelanggar tercatat selama 46 hari penindakan.
Baca juga: Dishub DKI Bantah Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni
"Lalu ada 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP," ujar Yusri.
Ada juga 9.645 penumpang tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.
"Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB)," beber Yusri.
Penindakan yang dilakukan polisi bukan pemberian sanksi. Pelanggar baru diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Namun, polisi akan menindak tegas pelanggar yang membandel. Tindakan tegas itu bisa berupa 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (OL-1)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved