Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kapolri: Pelibatan TNI-Polri untuk Penegakan Disiplin

Ant
27/5/2020 00:26
Kapolri: Pelibatan TNI-Polri untuk Penegakan Disiplin
Ilustrasi new normal(Antara)

PERSONEL Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam era kenormalan baru.

Mereka akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum guna melaksanakan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

"Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Idham dikutip dari Antara, Selasa (27/5) malam.

Idham menegaskan intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, melainkan upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," imbuhnya.

Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus korona.

Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," kata Idham.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru. Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan korona.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru.

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya