Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JELANG takbiran besok malam (23/5), Satpol PP bakal berjaga untuk memastikan tidak ada kegiatan takbiran di jalanan oleh warga. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut bakal menertibkan warga yang masih nekat berkerumun.
"Kalau ada takbiran keliling naik mobil, kita turunkan (warga). Kita suruh pulang lalu didata mereka dari mana," kata Arifin di Jakarta, Jumat (22/5).
Pihaknya bakal mengawasi di jalan-jalan strategis Ibu kota untuk memastilan tidak ada warga yang nekat melakukan takbiran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mereka biasanya cari jalan-jalan strategis yang banyak lintasan kendaraan, kita jaga di situ. Kalau ada, suruh balik, nggak boleh masuk. Kita mungkin tanya pemilik kendaraan perihal surat-surat izinnya dan segala macam," tegas Arifin.
Arifin meminta warga mematuhi seruan bersama warga soal pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah diikuti oleh seruan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. Mereka bahkan meminta takbiran dilalukan di rumah.
"Dari awal kami katakan bahwa sudah ada fatwanya dari MUI. Harapanya semua, para walikota, camat, lurah, bisa bersama-sama dengan tokoh agama, bersama pengurus MUI, pengurus DMI mensosialisasikan kepada seluruh masjid untuk tidak melakasanakan Salat Idul Fitri di masjid," kata Arifin.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah yang merupakan penanda Idufitri 2020 jatuh pada Minggu (24/5). Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah menggelar sidang isbat pada hari ini. (OL-8).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved