Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polda Metro Jaya mengingaktkan bahwa wilayah Jakarta dan kota penyangganya masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berksala besar (PSBB). Oleh sebab itu, warga diminta mematuhi aturan yang masih berlaku, termasuk tidak melaksanakan takbiran keliling di malam Lebaran.
"Tolong masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah bahwa PSBB di Jakarta ini masih berlaku, tidak dikendorkan. Masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh di PSBB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/5).
"Jangankan takbiran. Salat Ied saja ditiadakan. Di rumah saja. Itu bukan lagi kultur," tandasnya.
Baca juga: 360 Petugas Satpol PP DKI Berjaga di Belasan Check Point
Menurut Yusri, pihaknya sudah menyampaikan pesan sampai ke masyarakat agar tidak melakukan takbiran. Sampai sejauh ini, belum ada kelompok masyarakat yang mengajukan izin menyelenggarakan takbiran keliling.
Namun, Yusri menyebut petugas di lapangan tidak akan melakukan pembubaran paksa apabila menemukan masyarakat yang tetap memaksakan diri melaksanakan takbiran keliling. Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan upaya persuasi secara halus.
"Jangan dibubarin. Itu kasar banget. Kalau mereka tetap mau melaksanakan itu. Kan kita punya tiga pilar ini, babinsa, bhabinkamtibmas, dan lain-lain. Nanti akan datang ke sana, secara persuasi humas akan sampaikan sebaiknya jangan. Kan beda kalau dibubarin," papar Yusri.
Di samping itu, Yusri juga menyebut polisi tetap melakukan patroli pembubaran massa dan pelanggaran PSBB lainnya.
"Kita akan tetap patroli. PSBB kan tetep patroli juga. Tim satgas juga patroli. Operasi Ketupat juga. Patroli juga sama," pungkasnya. (OL-14)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved