Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cuti Ditiadakan, 18 Ribu PNS DKI Tetap Masuk Kerja

Insi Nantika Jelita
22/5/2020 15:45
Cuti Ditiadakan, 18 Ribu PNS DKI Tetap Masuk Kerja
ASN Biro Umum Pemprov DKI(MI/Ramdani)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh jajaran pegawainya tetap masuk kerja seperti biasa menjelang lebaran. Hal itu mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang mencabut cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada hari ini, Jumat (22/5) menjadi hari kerja biasa.

"Hari ini PNS tetap masuk sesuai SK bersama perubahan cuti bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menpan RB. Ada 18.489 PNS yang hadir (kerja) hari ini," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir, Jakarta, Jumat (22/5).

Chaidir menerangkan bahwa 18 ribu lebih orang yang terdata absen kerja hari ini merupakan total dari 62.872 PNS DKI Jakarta. Laporan lainnya yang ia sebutkan ialah sebanyak 14.763 PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB Capai 350 juta

"Lalu ada juga PNS yang dinas ke luar sebanyak 1.499 orang. Kemudian PNS cuti sebanyak 437 orang dan shift malam sebanyak 27.684 orang," jelas Chaidir.

Ia juga mengungkapkan, Pemprov DKI membatasi pengambilan hak cuti oleh PNS selama PSBB. Namun, hak cuti pegawai tidak hilang.

"Bakal diganti dalam keadaan normal. Ada suratnya. Atasan bisa menunda. Hak cutinya enggak hilang," tandas Chaidir.

Diketahui, pemerintah pusat menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya