Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB di Depok Kacau, Ombudsman: Satpol PP Abai!

Kisar Rajagukguk
19/5/2020 18:39
PSBB di Depok Kacau, Ombudsman: Satpol PP Abai!
Kemacetan terjadi di Jalan Boulevard Grand Depok City, Selasa (19/5/2020). Pengendara motor bahkan terlihat tidak memakai masker.(MI/Irvan Sihombing)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak serius menegakkan Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB.

"Tidak tegasnya Satpol PP Kota Depok menegakkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat banyak warga melanggar PSBB," ungkap Kepala Keasistenan Tim 7 ORI, Ahmad Sobirin, Selasa (19/5).

Baca juga:Mal di Ciledug Membludak, Polda: Terancam Sanksi Penutupan!

Satpol PP Kota Depok selaku penegak peraturan daerah (perda), imbuh Sobirin, harusnya bisa menjaring warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tersebut dipatenkan di lapangan, sambungnya warga akan taat aturan. "Menurut saya mestinya Pergub Nomor 40 Tahun 2020 itu dijadikan acuan dalam menindak warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalanan," tegasnya.

Ia mengatakan di dalam pergub dijelaskan setiap warga yang tak memakai masker saat keluar rumah di denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. "Adakah pelanggar masker yang didenda Rp100 ribu-Rp250 ribu," tanyanya.

Satpol PP, menurut Sobirin, harusnya juga menginfokan apa yang telah dilakoninya kepada masyarakat melalui media jika memang benar-benar telah menjaring pelanggar masker.

"Bariskan pelanggar yang tidak pakai masker tersebut dan publikasikan. Itu yang benar. Jangan mengambil satu atau dua orang kemudian diberi rompi dan sapu lidi seolah-olah mereka itu pelanggar aturan," tegasnya.

Sobirin juga menilai Satpol PP Kota Depok tidak bisa membubarkan kerumunan massa. Contoh di Jalan Raya Bogor depan Pasar Cisalak dari pagi hingga sore banyak orang berkerumun lebih lima namun tak dibubarkan. Padahal, masalah ini tertuang di Pergub Nomor 40 Tahun 2020.

Baca juga:Dishub DKI Jakarta Amankan 64 Armada yang Angkut Penumpang Mudik

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan, warga yang tidak menggunakan masker atau berkerumum lebih dari lima orang di ruang publik dikenakan tiga jenis sanksi administratif.

Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. (KG/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya