Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak serius menegakkan Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB.
"Tidak tegasnya Satpol PP Kota Depok menegakkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat banyak warga melanggar PSBB," ungkap Kepala Keasistenan Tim 7 ORI, Ahmad Sobirin, Selasa (19/5).
Baca juga:Mal di Ciledug Membludak, Polda: Terancam Sanksi Penutupan!
Satpol PP Kota Depok selaku penegak peraturan daerah (perda), imbuh Sobirin, harusnya bisa menjaring warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tersebut dipatenkan di lapangan, sambungnya warga akan taat aturan. "Menurut saya mestinya Pergub Nomor 40 Tahun 2020 itu dijadikan acuan dalam menindak warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalanan," tegasnya.
Ia mengatakan di dalam pergub dijelaskan setiap warga yang tak memakai masker saat keluar rumah di denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. "Adakah pelanggar masker yang didenda Rp100 ribu-Rp250 ribu," tanyanya.
Satpol PP, menurut Sobirin, harusnya juga menginfokan apa yang telah dilakoninya kepada masyarakat melalui media jika memang benar-benar telah menjaring pelanggar masker.
"Bariskan pelanggar yang tidak pakai masker tersebut dan publikasikan. Itu yang benar. Jangan mengambil satu atau dua orang kemudian diberi rompi dan sapu lidi seolah-olah mereka itu pelanggar aturan," tegasnya.
Sobirin juga menilai Satpol PP Kota Depok tidak bisa membubarkan kerumunan massa. Contoh di Jalan Raya Bogor depan Pasar Cisalak dari pagi hingga sore banyak orang berkerumun lebih lima namun tak dibubarkan. Padahal, masalah ini tertuang di Pergub Nomor 40 Tahun 2020.
Baca juga:Dishub DKI Jakarta Amankan 64 Armada yang Angkut Penumpang Mudik
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan, warga yang tidak menggunakan masker atau berkerumum lebih dari lima orang di ruang publik dikenakan tiga jenis sanksi administratif.
Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. (KG/A-3)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved