Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pergerakan masyarakat di Jabodetabek cukup tinggi yang disebabkan oleh kegiatan yang dikecualikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk pelanggaran PSBB di pintu tol pada 33 check point sudah ada 40.660 kendaraan yang puter balik," kata Syafrin saat webinar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bertema 'Nasib Pengusaha Angkutan Umum dan Awak Angkutan Umum Pada Masa Pandemi Covid-19', Jakarta, Selasa (19/5).
Di terminal, jumlah pelanggaranMedia Indonesia:E-Mail Koresponden MI ada 384. Jenis pelanggarannya ialah tidak memakai masker dan kelebihan kapasitas 50 persen kursi penumpang.
Syafrin menerangkan jumlah kendaraan yang dikandangkan ada 64 armada, mulai dari travel gelap, pariwisata, atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang.
Baca juga: DKI akan Beri Hukuman Disiplin bagi ASN yang ke Luar Jabodetabek
"Kami masih fokus sanksi kerja sosial. Sampai 17 Mei ada 652 orang yang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum," ujar Syafrin.
Masalah yang didapati Dishub DKI lainnya ialah larangan roda dua yang mengangkut penumpang.
"Ada beberapa ojek pangkalan masih berusaha mendapat penumpang. Termasuk juga ojek daring yang masih berusaha, misalnya di stasiun Sudirman. Mereka masih ngetem nunggu penumpang muntahan KRL," papar Syafrin.
Menurutnya, pelanggar akan terus ditertibkan. "Sehingga tidak terjadi pelanggaran PSBB," kata Syafrin.
Soal lain yang dipaparkan Syafrin ialah pada 9 Mei, Dishub membuka operasional Terminal Pulo Gebang. "Kemudian pada 12 Mei. kami buka operasional Stasiun Gambir, di mana melayani seluruh pergerakan keluar masuk Jabodetabek dan untuk kegiatan yang dikecualikan saja saat PSBB," tukasnya.
Ternyata, imbuh Syafrin, hanya 28 bus yang berangkat terminal Pulogebang sampai 17 Mei. Penumpangnya hanya 211 orang.
Begitu juga penumpang yang naik kereta api. Yang berangkat 274 orang dan yang datang 164 orang.
"Artinya memang dengan protokol ketat, masyarakat terseleksi yang penting saja, sesuai dengan aturan PSBB," pungkas Syafrin. (OL-14)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved