Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran nomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik saat pandemi virus korona (covid-19). Mereka yang ketauan melanggar aturan bakal ditindak.
"Para kepala perangkat daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN khususnya terkait kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (19/5).
Saefullah menuturkan para pegawai yang bekerja dari rumah ataupun kantor harus memberikan laporan berupa foto aktivitas pekerjaan kepada atasan. Mereka diminta mengunggah foto menampilkan wajah serta badan melalui aplikasi camera timestamp ataupun notecam lite.
"Aplikasi ini dapat menampilkan informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil. Aplikasi yang digunakan sesuai kesepakatan masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Baca juga: Agar Korona Cepat Hilang, Anies Ingin Mobilitas Penduduk 20% Saja
Pegawai yang tidak dapat melaporkan secara langsung harus memberikan surat keterangan RT setiap hari. Surat tersebut menyatakan ASN berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan keluar daerah Jabodetabek.
Saefullah menyebut kepala perangkat daerah yang menerima laporan tersebut perlu melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan. Kemudian menyimpan, rekapitulasi dan memberikan laporan tersebut kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
"Pegawai tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai ketentuan aturan perundang-undangan," ungkap Saefullah.
ASN yang tidak diketahui keberadaannya, lanjutnya, akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan/atau tidak menindaklanjuti pelanggaran disiplin juga akan dijatuhi hukuman disiplin," pungkas Saefullah.(OL-5)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved