Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TEMUAN Ombudsman Perwakilan Jakarta mengungkapkan tidak adanya proses strerilisasi kawasan pemeriksaan yang ketat di Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta,Teguh P Nugroho, banyak pihak yang tidak berkepentingan termasuk terduga calo yang membantu para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan.
Potensi tersebut sangat mungkin terjadi, karena Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa 'perbantuan' di Drop Zone Area.
"Mereka menawarkan jasa membantu penumpang untuk berangkat atau jika pesawat telah memenuhi batas kuota, tawaran berikutnya berangkat dengan travel plat hitam ke daerah-daerah tujuan penumpang," ungkap Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (19/5).
Diketahui, adanya penumpukan di Bandara Soekarno Hatta berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara adalah sebagai mission impossible bagi para operator di lapangan,” ungkap Teguh.
Ombudsman mengkhawatirkan hal tersebut juga akan terjadi di stasiun kereta untuk para calon penumpang kereta luar biasa dan terminal-terminal.
Baca juga: Potensi Klaster Korona Soetta, Ombudsman: Dokumen tak Divalidasi
Teguh menuturkan, bandara yang proses pemeriksaannya jauh lebih baik dan ketat di banding stasiun dan terminal saja tidak mampu melakukan verifikasi keabsahan dokumen, apalagi di stasiun dan terminal.
Untuk itu, Ombudsman meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan tracking kepada para penumpang yang berangkat pada tanggal 14 Mei dan setelahnya karena ada potensi para penumpang tersebut memberikan keterangan palsu terkait status kesehatan mereka.
Hal itu, kata Teguh, harus dilakukan mengingat tidak ada proses verifikasi keabsahan data oleh para pihak dalam peristiwa tersebut.
Permintaan lainya ialah Pemerintah menghentikan seluruh proses kegiatan penerbangan, perjalanan kereta kereta api, maupun angkutan transportasi mudik lainnya sebelum dilakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan yang telah ada selama ini termasuk perlunya simulasi sistem dan uji coba mekansime pengecekan keabsahan dokumen.
"Bahwa proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen tidak mungkin dilaksanakan di tingkat operator baik di bandara, stasiun maupun para petugas kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan baik karena keterbatasan personil," jelas Teguh.
Perlu adanya peninjauan kebijakan di dalam Permenhub 25/2020 agar proses pemeriksaan keabsahan dokumen dilakukan melalui satu pintu di Gugus Tugas baik di tingkat pusat maupun provinsi melalui proses screening dan wawancara kepada pemberi izin perjalanan setingkat Eselon II di PNS, direktur di perusahaan swasta, dan atau surat jalan dari aparat pemerintah desa/kelurahan.
"Termasuk di dalamnya adalah kesiapan para pemberi izin tersebut menghadapi konsekuensi hukum pemalsuan dokumen jika memberikan izin perjalanan yang tidak sesuai," tandas Teguh. (A-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved