Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, Hotel Di Jaksel Didenda Rp25 Juta

Putri Anisa Yuliani
18/5/2020 06:24
Langgar PSBB, Hotel Di Jaksel Didenda Rp25 Juta
Ilustrasi--pelaksanan PSBB di Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMPROV DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (17/5) malam, menindak sebuah hotel yang terletak di Jalan TB Simatupang karena melanggar aturan PSBB.

Satpol PP DKI mengenakan sanksi berupa denda Rp25 juta kepada hotel tersebut.

"Ada salah satu hotel di TB Simatupang kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp25 juta," kata Arifin saat dikonfirmasi.

Baca juga: Selama PSBB Tahap Dua, Motor Terbanyak Melanggar

Arifin menyebut alasan di balik pengendaan denda itu ialah ada salah satu restoran di hotel yang tidak mengikuti protokol kesehatan karena masih melayani makan di tempat atau dine in.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB, restoran dilarang melayani sajian makan di tempat.

"Tempat restoran di hotel itu langsung kita segel dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB. Ada tempat restoran," tegas Arifin.

Denda ini lebih besar dibandingkan denda yang sebelumnya dikenakan kepada manajemen McDonald's Sarinah. McDonald's Sarinah didenda Rp10 juta karena terbukti mengundang keramaian di hari terakhir beroperasi karena menyediakan sarana seremonial bagi warga untuk menyaksikan detik-detik penutupan cabang pertama restoran McDonald's di Indonesia itu.

Arifin menyebut jasa perhotelan masih diperbolehkan beoperasi selama masa PSBB. Sebab, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang tidak bisa pulang ke tempat asalnya karena PSBB.

Namun, hotel tetap tidak boleh melayani di luar jasa penginapan selama PSBB.

"Selama masa PSBB hanya boleh untuk penginapan," kata Arifin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya