Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.
Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM). Begitupun warga Jakarta hendak keluar Jabodetabek harus memiliki SIKM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun memastikan warga Jabodetabek masih diperbolehkan bermobilitas di kawasan Jabodetabek tanpa harus mengurus izin. Namun, Arifin menolak menggunakan istilah mengizinkan mudik lokal.
"Bukan begitu ya. Soalnya Jabodetabek ini kan area yang merupakan satu kesatuan. Orang di penyangga Jakarta lalu lalangnya, batas alamnya sulit dipisahkan. Juga orang yang beraktivitas di Jakarta kan tinggalnya di Jabodetabek. Jauh lebih banyak orang tinggal di Bodetabek tapi aktivitasnya di Jakarta. Jadi seperti itu," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Baca juga : Jakarta Uji PCR 99.236 Sampel
Ia pun memastikan petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polri dan TNI akan mengawasi secara ketat mobilitas warga pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pasti, tentunya Dishub dan aparat lainnya akan mengawasi. Kalau tidak ada izin tidak boleh melintas perbatasan, surat izinnya palsu apalagi. Jadi tidak boleh," tegasnya.
Arifin juga memastikan bagi warga non KTP Jabodetabek dan sedang berdomisili sementara di Jakarta tidak bisa pergi keluar Jabodetabek jika tidak memenuhi persyaratan sesuai yang ada di Pergub 47/2020.
"Tidak bisa. Harus ikuti persyaratan melalui corona.jakarta.go.id. Di situ nanti diisi apakah dia memiliki surat tugas dan dari instansi atau jenis lembaga yang diizinkan. Kalau tidak keluar (tidak diterima) ya tidak ada izin otomatis dia tidak boleh pergi," tegasnya.(OL-7)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved