Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Nekat Berjualan, Satpol PP Bubarkan Pedagang di Pasar Tasik

Insi Nantika Jelita
15/5/2020 10:02
Nekat Berjualan, Satpol PP Bubarkan Pedagang di Pasar Tasik
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman membersihkan sampah di Tanah Abang(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, pihaknya membubarkan penjual yang nekat berjualan di Pasar Tasik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan mengetahui kejadian tersebut atas laporan dari masyarakat. Para pedagang itu sudah berada di lokasi sejak pukul 02.00 WIB pada Kamis (14/5).

"Mereka menggunakan kendaaraan untuk berdagang di sepanjang Pasar Blok A (Tanah Abang) sampai jalan Auri Jatibaru. Dari jam 2 pagi sudah hadir memarkirkan di sana, lumayan banyak ada puluhan mobil," jelas Arifin.

Aksi nekat pedagang yang berjualan di jalan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu berhasil dicegah oleh Satpol PP. Arifin mengatakan, pihaknya tiba di Pasar Tasik Tanah Abang pada 04.00 WIB.

"Pagi jam 4 itu juga kami bubarkan kendaraan yang berisi pakaian atau barang jadi itu. Mereka berjualan kain-kain tapi tidak punya kesempatan untuk beraktivitas berjualan," jelas Arifin.

Baca juga: Hari Kedua di Bandara Soetta, Antrian masih Mengular

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 hingga 12 Mei di DKI Jakarta, Satpol PP berikan 6.394 teguran tertulis. Menurut Arifin, sebanyak 10% temuan pelanggaran itu dari masyarakat.

"Awalnya kita kasih teguran kemudian berkembang jadi sanksi sosial menggunakan rompi oranye pelanggar PSBB. ketentuan sanksi berttambah dengan dikenakan denda," kata Arifin.

Dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, warga yang tidak pakai masker dan berkerumun yang dikenakan sanksi.

Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan pilihan kepada pelanggar PSBB tersebut. Apakah mau memberikan denda sebesar Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau melaksanakan sanksi sosial tersebut. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya