Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada Syarat, Polda Metro tidak Batasi Bepergian di Hari Raya

Antara
14/5/2020 18:52
Ada Syarat, Polda Metro tidak Batasi Bepergian di Hari Raya
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam wilayah Jabodetabek untuk melaksanakan silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menambahkan masyarakat bebas bepergian asalkan tidak keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturami ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (14/5).

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga physical distancing dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

Sambodo mengatakan silaturahmi saat merayakan Idul Fitri adalah sebuah tradisi yang mengakar di masyarakat, meski hal tidak dianjurkan karena pendemi COVID-19 dan pihak kepolisian tidak mengeluarkan larangan terkait hal itu.

"Nah tentu di massa PSBB saat ini, silahturami  tentunya tidak dianjurkan, tapi juga tidak bisa kita larang," ujarnya.

Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dipastikan akan diputar balik di pos-pos penyekatan. Dicontohkan, mudik lokal itu semisal suatu keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Sama seperti Korps Lalu Lintas Polri, Sambodo menegaskan warga harus tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

"Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami perbolehkan," kata Sambodo. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya