Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Tahap 2, DKI Berikan 6.934 Teguran Tertulis

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 22:48
PSBB Tahap 2, DKI Berikan 6.934 Teguran Tertulis
Ilustrasi(Antara)

SELAMA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 hingga 12 Mei di DKI Jakarta, Satpol PP berikan 6.394 teguran tertulis.

Sementara itu, sudah ada 365 tempat yang disegel atau ditutup sementara selama periode tersebut.

Hal ini diketahui dari unggahan akun resmi Instagram Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang diunggah Rabu (13/5). Dari total 6.394 teguran tertulis dan 365 segel itu di antaranya diberikan pada 2.927 tempat usaha, 3.795 individu, 23 perkantoran, dan 14 pabrik.

Selain itu sudah ada 1.201 tunawisma yang terjaring.

Riza Patria yang akrab disapa Ariza itupun menyampaikan apresiasinya pada jajaran Satpol PP yang telah bekerja keras mengawasi jalannya PSBB.

Baca juga :Langgar PSBB, 191 Perusahaan Ditutup Sementara

"Terima kasih Satpol PP DKI. Terima kasih seluruh petugas lapangan. Jaga maksimal warga Jakarta dari covid-19," kata Ariza.

Ariza juga berpesan agar warga Jakarta selalu menjaga kesehatan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken aturan sanksi bagi pelanggar PSBB yakni Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta.

Dalam pergub tersebut beberapa jenis pelanggaran seperti berkerumun di tempat publik dan tidak memakai masker maka warga akan disanksi dengan teguran tertulis serta kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum. Sementara untuk sanksi denda saat ini belum akan diterapkan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya