Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJEMEN tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan dilayangkan atas pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari karena temuan pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotikas Nasional (BNN).
Baca juga: FUI Dorong Anies Berani Tutup Diskotek Golden Crown
Gugatan itu termuat di dalam situs informasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan itu ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh PT Mahkota Aman Sentosa yakni mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca juga: 107 Pengunjung Crown Taman Sari Positif Narkoba
Manajemen juga meminta pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: Enam Pengunjung Colosseum 1001 Positif Narkoba
Perusahaan juga menuntut pengadilan agar mewajibkan sekaligus memerintahkan DPMPTSP segera dan seketika untuk membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modan Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 dan mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki manajemen sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.
Polemik ini bermula dari razia narkoba oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari malam hingga 6 Februari dini hari.
Baca juga: Izin Diskotek Golden Crown Dicabut
Pada 6 Februari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan konfirmasi kepada manajeman. Keesokan harinya, Dinas Parekraf menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Pada 17 Februari BNN Provinsi DKI Jakartaa pun mengonfirmasi temuannya berdasarkan hasil razia di diskotek Golden Crown. Dari total 213 orang yang diperiksa atau dites narkoba, sebanyak 107 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.(X-15)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Arvindo mendukung penuh BNN dalam memberantas narkotika bermodus vape, namun meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dengan produk oplosan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved