Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANAJEMEN tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan dilayangkan atas pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari karena temuan pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotikas Nasional (BNN).
Baca juga: FUI Dorong Anies Berani Tutup Diskotek Golden Crown
Gugatan itu termuat di dalam situs informasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan itu ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh PT Mahkota Aman Sentosa yakni mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca juga: 107 Pengunjung Crown Taman Sari Positif Narkoba
Manajemen juga meminta pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: Enam Pengunjung Colosseum 1001 Positif Narkoba
Perusahaan juga menuntut pengadilan agar mewajibkan sekaligus memerintahkan DPMPTSP segera dan seketika untuk membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modan Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 dan mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki manajemen sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.
Polemik ini bermula dari razia narkoba oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari malam hingga 6 Februari dini hari.
Baca juga: Izin Diskotek Golden Crown Dicabut
Pada 6 Februari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan konfirmasi kepada manajeman. Keesokan harinya, Dinas Parekraf menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020, Tentang Pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020.
Pada 17 Februari BNN Provinsi DKI Jakartaa pun mengonfirmasi temuannya berdasarkan hasil razia di diskotek Golden Crown. Dari total 213 orang yang diperiksa atau dites narkoba, sebanyak 107 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.(X-15)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat  turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved