Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Sebelumnya, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G menggugat Pemprov DKI ke PTUN agar menerbitkan surat perpanjangan izin reklamasi Pulau G sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Berdasarkan Kepgub tersebut, izin rekalamsi yang diberikan hanya berlaku dalam tiga tahun. Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan izin dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Pemprov DKI Digugat Pengembang Pulau G
Gugatan itu dikabulkan PTUN dan Pemprov DKI diwajibkan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Ya itu harus PK karena fiktif positif. Bukan banding atau kasasi. Jadi, langsung PK," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (13/5).
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N
Yayan memaparkan pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk pertimbangan pengajuan PK.
"Saya harus konsultasikan ke Pak Gubernur dulu apakah mau mengajukan PK atau tidak," ungkap Yayan. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved