Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar semua perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai atau karyawannya.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran No. 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Surat ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertran) DKI, Andri Yansyah, di Jakarta, Selasa (12/5).
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan ke luar.
Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh (dwipartit) dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta di Jl Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat dan melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
"Perusahaan juga melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020," kata Andri.
Jika sampai buruh menilai aturan soal bayar THR boleh ditunda, ini bukti kegagalan Disnakertrans.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berencana memotong tunjangan hingga meniadakan THR PNS akibat covid-19. BUMD bahkan diimbau agar menghapus atau pangkas THR untuk direksi hingga karyawan.
Baca juga:Anies Gandeng Ketua RW Perbarui Data Penerima Bansos
"Mau bantu beri sembako dan THR untuk warga Jakarta akibat terdampak covid-19. Caranya Pemprov DKI ajak masyarakat beri sembako hingga THR untuk warga terdampak covid-19, ujarnya. (Ssr/A-3)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved