Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun menjelaskan alasan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan tersebut.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itu merujuk ke Undang-undang. Kita kan tidak bisa menerapkan langsung. Kalau ini Pak Gubernur ingin mrmbuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di gubernur," jelas Yayan saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/5).
Yayan mengatakan, Pergub 41/2020 itu sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, kegiatan yang selama ini dibatasi atau dilarang, apabila ada yang melanggar dikenakan denda. Menurutnya, Satpol PP sudah memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga : Ojol Langgar PSBB Jakarta, Sanksinya Derek dan Denda
"Iya baru dipublish. Itu langsung diterapkan, karena PSBB kan waktunya juga pendek. Sudah ada beberapa yang dilaksanakan oleh Satpol PP," terang Yayan.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.
Sanksi lain juga berupa penderekan mobil penumpang pribadi, kendaraan umum angkutan barang dan/ atau orang, dan sepeda motor yang melanggar.
"Penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk efektivitas (PSBB) dengan sansksi yang jelas. Kalau nanti 22 Mei Kemenkes tidak mengizinkan perpanjangan (PSBB), berarti kan enggak ada lagi (sanksi)," pungkas Yayan. (OL-7)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Anies Baswedan kecam serangan ke basis pasukan perdamaian PBB yang menewaskan prajurit Indonesia dan mendesak dunia bertindak tegas.
PENGAMAT Komunikasi Politik menyebut peremuan Anies Baswedan dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas bukan sekadar halalbihalal biasa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sarinah yang berada di kawasan MH Thamrin.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk menjalin silaturahmi antar tokoh politik bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved