Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak buru-buru melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho khawatir wacana pelonggaran PSBB di Jakarta yang dibunyikan pemerintah pusat di antaranya oleh Menkopolhukam Mahfud MD hingga Menkomarves Luhut Panjaitan akan menggoyahkan Pemprov DKI Jakarta soal PSBB.
Ia berpendapat meski kasus positif covid-19 di Jakarta menurun, hal tersebut tidak menjadi cerminan PSBB telah berhasil.
"Sebaiknya tidak melonggarkan PSBB. Karena yang sekarang saja jalannya tidak maksimal," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Senin (4/5).
Baca juga: Camat Tanjung Priok Siapkan 3 Lokasi Isolasi Covid-19
Tidak maksimalnya PSBB dapat terlihat dari masih banyaknya warga yang bermobilitas. Selain karena banyaknya mobilitas pekerja di bidang-bidang yang dikecualikan, jalanan di Jabodetabek juga diramaikan pekerja dari bidang yang tidak dikecualikan namun mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.
Di Jakarta, dari hasil sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, sampai dengan 4 Mei, ada 183 perusahaan yang bergerak di sektor yang tidak dikecualikan mendapat izin Kemenperin dan masih beroperasi. Dari jumlah tersebut berkontribusi sebanyak 32.586 pekerja yang masih aktif bekerja dan bermobilitas.
"Pusat dan DKI ini kan sering sekali berbeda pendapat. DKI berpegang pada aturan Kementerian Kesehatan dan memang harusnya semua juga demikian. Tapi ini berbeda. Pemerintah pusat justru beda-beda, dari mulai Kemenhub sampai Kemenperin semua justru bertolak belakang dengan Kemenkes," tandasnya.
Teguh mengatakan jika DKI akan melonggarkan PSBB, seharusnya evaluasi dan kajian datang dari DKI dengan Kemenkes.
Sebab, Kemenkes, menurut PP No 21 tahun 2020, merupakan kementerian yang diamanahi wewenang dan tanggung jawab penanganan covid-19.
"Pemerintah pusat juga jangan bikin bingung masyarakat. Tegaskan siapa yang menjadi komando. Jangan banyak komando dan membuat masyarakat bingung," ungkapnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ingin melonggarkan PSBB agar perekonomian bisa bergerak. Pelonggaran PSBB akan tetap berpegang pada protokol kesehatan.
Sementara itu, Menkomarves Luhut Panjaitan sedang mengkaji pembukaan tempat wisata saat Lebaran untuk memberikan rekreasi bagi warga. (OL-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved