Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKSANAAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah diperpanjang. PSBB tahap dua berlaku mulai 24 April hingga 22 Mei, melanjutkan PSBB tahap 1 yang berlangsung pada 10-23 April.
Meski PSBB telah diperpanjang dan mulai berjalan, Pemprov DKI justru menunda pencairan bantuan sosial (bansos) dengan alasan memperbaiki data dan baru akan membagikannya menjelang lebaran. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyayangkan hal tersebut.
Terlepas dari kesalahan penyaluran yang mencapai 1,6% dari total bansos yang dibagikan kepada sebanyak 1,2 juta KK, bansos tahap 2 harus tetap disalurkan.
Baca juga: Langgar PSBB, 168 Pabrik di DKI Disegel
"Apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI di tahap 1 itu sudah sangat baik. Meskipun ada kesalahan mendekati 2% itu bisa dikatakan masih wajar. Menurut saya, lakukan saja penyaluran bansos sambil terus memperbaiki data dan dua-duanya berjalan paralel," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Senin (4/5).
Selain itu, Pemprov DKI juga beralasan saat ini sedang diadakan penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial. Teguh memandang meski demikian, Pemprov DKI tetap bisa menyalurkan bansos tahap 2.
Teguh beralasan target sasaran penerima bansos dari Kemensos berbeda dengan Pemprov DKI.
"Misal, dia adalah penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan). Setelah dia dapat dari Pemprov, dia tidak dapat lagi dari Kemensos. Jadi meski basis datanya sama, targetnya bisa tetap dibedakan. Jadi harusnya Pemprov DKI tetap salurkan saja," jelas Teguh.
Penyaluran bansos dari pemerintah pusat juga tidak bisa menjamin 100% tepat sasaran. Ia khawatir masih banyak warga yang tidak tersentuh bansos justru akan membuat kepatuhan terhadap PSBB menurun.
"Saya khawatir bila ditunda dan masih banyak warga yang belum mendapat bantuan justru mendorong mereka nekat keluar rumah mencari penghasilan. Ini justru berbahaya karena bisa meningkatkan risiko penularan covid-19," tegasnya. (OL-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved