Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA dari lima tersangka kasus vandalisme yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Dwiasi Wiyatputera.
"Pada Senin (27/4) telah dilaksanakan tahap dua pelaku dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota," kata Dwiasi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Kedua tersangka merupakan anak di bawah umum berinisial AM dan RH.
Baca juga: Aksi Vandalisme Mulai Terjadi di Cimahi
Dwiasi menjelaskan tersangka AM berperan membuat tulisan provokatif di beberapa lokasi dengan cat sepmrot. Sementara RH berperan sebagai admin grup pesan singkat Telegram kelompok mereka.
Baca juga: Penangkapan Anarko Sindikalis Hindari Kerusuhan di Tengah Korona
Dwiyasi menyebut pihak kepolisian juga telah mengirim berkas perkara tiga tersangka lainnya yang berinisial RJ, RR, dan RI untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta penyidikan, kata Dwiasi, para pelaku diduga melakukan aksi vandalisme.
"Dan dari hasil profiling mereka melalui keterangan saksi dan alat bukti lain, mereka termasuk memiliki paham anarko dengan fakta adanya foto dan video mengenai Anarko di setiap barang bukti dan diakui oleh tersangka," pungkas Dwiasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana sempat mengatakan bahwa motif yang dilakukan oleh tersangaka adalah untuk membuat keonaran dengan memanfaatkan situasi pandemi covid-19.
Selain itu, kelompok tersebut juga memiliki agenda yang jauh lebih besar ketimbang melakukan aksi vandalisme di Tangerang. Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku, kelompok Anarko Sindikalis berencana melaksanakan vandalisme di beberapa kota besar di Pulau Jawa.
"Mereka juga akan melaksakan aksi pada 18 April. Mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa," kata Nana.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 14 Ayat ke (1 ) dan Ayat ke (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP. (X-15)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko.
Sebanyak 24 pelajar diamankan petugas saat hendak berangkat untuk mengikuti aksi ke Jakarta setelah dapat ajakan dari media sosial.
Tidak ada untungnya masyarakat berdemonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum.
Massa merusak sejumlah lampu merah serta memecahkan kaca-kaca kendaraan.
UNAS akan menindak tegas aksi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswanya. Tak ada larangan mahasiswa untuk melaksanakan unjukrasa, yang dilarang adalah anarkisnya.
Tubagus memastikan kasus yang menjerat Ravio masih dalam penyelidikan. Pihaknya belum menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved