Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

​​​​​​​Pasar Jaya: Ada Penambahan Data Penerima Bansos Tahap II

Insi Nantika Jelita
28/4/2020 12:44
​​​​​​​Pasar Jaya: Ada Penambahan Data Penerima Bansos Tahap II
Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi PD Pasar Jaya, Edison Sembiring menuturkan ada penambahan data penerima bantuan sosial tahap II.(ANTARA/RENO ESNIR)

KEPALA Divisi Perkulakan Retail Distribusi PD Pasar Jaya, Edison Sembiring menuturkan ada penambahan data penerima bantuan sosial tahap kedua.

Menurutnya, penambahan tersebut berdasarkan laporan data perkembangan penerima penyaluran bansos tahap pertama. Banyak warga yang belum terdaftar untuk menerima paket sembako dari Pemprov DKI itu.

"Akan ada penambahan jumlah penerima bansos dan juga isi paket tersebut. Ini lagi digodok oleh pemprov," jelas Edison saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).

Sejak 25 April, Pemprov DKI belum melaporkan perkembangan penyaluran bansos tahap kedua. Menurut Edison, hal itu disebabkan pemprov tengah mengkaji penambahan data penerima bansos tahap kedua.

"Sejak tanggal tersebut kita sudah selesai pendistribusian bansos tahap pertama. Data fix penambahan belum ada karena masih dibahas. Kami masih terus berkomunikasi dan meeting dengan pemprov," jelas Edison.

Baca juga: Penyaluran Bansos DKI Ditunda Sementara untuk Akurasi Data

Edison juga menerangkan hasil evaluasi bansos tahap pertama ialah menyangkut mekanisme distribusi dan jenis item paket yang mempengaruhi ketersedian stok di Pasar Jaya.

Ia sempat mengaku bahwa Pasar Jaya kewalahan akibat keterbatasan stok barang dari Jakgrosir.

"Kami harus mengikat kerjasama dengan vendor supply. Rata-rata vendornya dari pihak swasta. Dalam satu item kita mmbutuhkan 3-4 supporting vendor," pungkas Edison.

Dalam Keputusan Gubernur nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, disebutkan 1.194.633 kepala Keluarga penerima bantuan sosial.

Kepgub tersebut juga mengatur tentang Jenis Bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI senilai Rp149.500 per paket.

Isi paket sembako yang diberikan berupa beras 5 kilogram 1 karung, 2 kaleng sarden kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, biskuit 2 bungkus, 2 masker kain, dan 2 sabun mandi batang. Tanpa uang tunai. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya