Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya tengah mengumpulkan informasi detail mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos). Lembaga itu menilai penyaluran bansos masih bersifat sporadis, tanpa adanya verifikasi data.
"Ya di awal-awal ini masih sporadis saja," pungkas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, saat dihubungi, Senin (20/4).
Hal itu dapat dilihat dari kacaunya penyaluran bansos, lantaran masih banyak warga yang pindah domisili dan meninggal dunia. Bahkan, warga menengah ke atas di perumahan elit terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca juga: Pemprov DKI Salurkan Bantuan, Warga Diminta Tetap di Rumah
"Kalau 1-2 masih wajar. Tapi kalau di beberapa wilayah yang seperti itu banyak tentu ini jadi catatan," kata Teguh.
Lebih lanjut, dia menyebut proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selain bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, juga menggandeng lembaga non pemerintah yang fokus pada hal tersebut.
Begitu informasi terkumpul, rencananya Ombudsman akan menggelar rapat bersama Pemprov DKI melalui telekonferensi pada Rabu (22/4) besok.
"Rabu ini kami akan mengundang mereka dalam rapat video conference. Nah, nanti kan saya tidak bisa menyatakan apa yang salah dan apa yang benar, sebelum kami verifikasi ke dinsos dan dinkes. Yang hadir pertemuan itu terkait tindakan korektif apa yang akan dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki bansos," paparnya.
Baca juga: PSBB Jakarta, DPRD: Penyaluran Bantuan Tidak Tepat Sasaran
Selain itu, dia juga menyoroti ketidaksiapan Pemprov DKI dalam penyaluran bansos. Hingga saat ini, belum separuh dari total target penyaluran bansos terdistribusi, yakni 1,2 juta kepala keluarga (KK). Teguh pun berharap rekomendasi yang diberikan dapat mempermudah perbaikan. Dia memperkirakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang.
"Oh iya pasti karena belum efektif kok. Melihat dari jumlah kasus yang belum menurun dan masyarakat belum patuh. Pasti akan diperpanjang," tandasnya.(OL-11)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved