Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DI tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP DKI Jakarta berencana melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah (WFH).
Mengingat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah memberikan arahan agar perusahaan yang tidak masuk pengecualian, untuk menutup usaha selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk Penanganan Covid-19.
Baca juga: Hampir Tidak Ada Perubahan Perilaku, PSBB Jakarta Akan Dievaluasi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan pihaknya masih menunggu data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dalam hal ini, terkait daftar tempat usaha yang seharusnya tutup dan menerapkan WFH.
"Saya malah minta dan sedang koordinasi ke Disnakertrans untuk daftar perusahaan yang masih buka. Supaya kita bisa sidak kalau masih beroperasi," pungkas Arifin saat dihubungi, Selasa (14/4).
Menurutnya, Satpol PP tidak mengetahui detil perusahaan mana saja yang harus tutup dan masih beroperasi selama PSBB. Arifin menekankan tidak semua perusahaan langsung dijatuhi sanksi, ketika diketahui masih beroperasi saat sidak.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta
"Kita bawa surat edaran Disnakertrans. Kalau mereka saat itu langsung mau tutup ya bagus. Tapi kalau saat itu tutup, besok buka lagi, mau tidak mau kita razia dan kita minta ditutup dan mendapat peringatan," jelas Arifin.
Sebelumnya, Gubernur Anies meminta dengan tegas agar perusahaan yang tidak dikecualikan, segera menutup kantor dan menerapkan WFH secara penuh selama PSBB. Perusahaan yang melanggar berulang kali akan ditindak dan diancam pencabutan izin.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, terdapat delapan sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB. Rinciannya, sektor kesehatan, sektor konstruksi, sektor pangan, sektor perhotelan, sektor transprotasi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor energi dan sektor industri strategis.(OL-11)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved