Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PMJ Tangkap Pelaku Pembobolan Modus Skimming Kartu ATM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/4/2020 17:30
PMJ Tangkap Pelaku Pembobolan Modus Skimming Kartu ATM
Polisi menangkap keempat warga negara Bulgaria tersebut karena merupakan komplotan pembobol ATM(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berinisal DL dan AC di kawasan Tebet, Jakarta. AC melancarkan aksinya lewat modus skimming kartu ATM di beberapa ATM sekitar wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan para pelaku menggesekkan Kartu ATM kosong (white card) tersebut ke alat encoder yang berisi data para nasabah yang telah dicuri. Setelah data masuk ke kartu ATM kosong, tersangka AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan kartu ATM kosong.

“Para pelaku mendapatkan kartu ATM kosong, data nasabah yang telah dicuri, dan alat encoder dari rekan tersangka yang bernama T (DPO),” ungkap Yusri, Senin (13/4).

Baca juga: Nasabah Merasa Kena Skimming, Ini Hasil Penelusuran BRI

Selanjutnya, kata Yusri, tersangka DL menggesekkan kartu ATM kosong ke alat encoder, sehingga data para nasabah yang telah dicuri berpindah atau masuk ke kartu ATM kosong.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 375 buah kartu non-ATM, 65 buah kartu kloning label Mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 unit mesin encoder, 2 unit hp, 31 kartu berbagai bank dan 1 buah laptop.

Pihak kepolisian juga mengamankan rekaman CCTV bukti saat para tersangka beraksi dan termasuk satu buah mobil dan motor.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya