Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN pekerja Ramayana Departemen Store atau PT Ramayana Lestari Sentosa (RLS) di Kota Depok, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi virus korona atau covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), induk organisasi pekerja PT RLS di Kota Depok.
Baca juga: Satpol PP DKI Bakal Tindak Tempat Hiburan Buka di Tengah Covid-19
"Kami melakukan pendataan pekerja dan perusahaan yang telah mengenakan PHK pekerja. Hasilnya, 120 orang terkena PHK. Sisanya, 180 orang dirumahkan, " kata Ketua FSPMI Kota Depok Wido Pratikno, Rabu (8/4).
Pratikno menjelaskan pihaknya sebagai induk pekerja tengah berupaya untuk berunding dengan pihak manajemen perusahaan PT RLS.
Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi
Pratikno menyesalkan pihak manajemen PT RLS karena mengeluarkan keputusan sepihak. "Mereka bukan mesin produksi yang setiap waktu bisa diberhentikan. Kami masih perjuangkan hak-hak mereka sebagi pekerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja," imbuhnya.
Baca juga: Vanessa Angel Kembali Diboyong ke Polres Jakbar
Manager Departemen Store PT RLS Kota Depok M. Nukmal Amdar, mengakui hal tersebut. Namun dia tak bisa banyak menjelaskan karena kewenangan di PT RLS pusat. "Dalam proses PHK akan dilakulan sesuai prosedur. Kami segera berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok soal ini," kata dia.
Nukmal menjelaskan, proses PHK dilakukan sesusi arahan manajemen di pusat.
Ia merinci jumlah total pekerja PT RLS Kota Depok 300 orang. "Karena virus korona, kita enggak ada harapan lagi untuk melanjutkan aktivitas. Akhirnya pihak manajemen menutup perusahaan," terangnya.
Jujur dia mengakui, PHK ini sangat erat kaitan dengan dampak virus covid-19. Karena bisnis yang digelutinya sangat bergantung pada penjualan.
"Namun jika kembali normal dalam waktu dekat. Kemungkinan pihak perusahaan akan melakukan perekrutan kembali," pungkasnya. (X-15)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved