Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN akan menerapkan langkah represif atau penahanan sebagai langkah terakhir penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kepolisian dapat melakukan penindakan dengan menggunakan UU Karantina Kesehatan.
Baca juga: Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda
Pada pasal 93 UU Karantina Kesehatan tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga:Gelar Pesta Pernikahan Saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Dicopot
"Untuk mengawal kebijakan PSBB, Polri sudah tidak memberikan izin keramaian. Fasilitas SIM dan Sasmat semua dibatasi atau ditutup. Kita juga mengawal distribusi sembako dan menindak para penimbun bahan pokok, masker, dan alat kesehatan lainnya," ucap Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (2/4).
Baca juga: Penutupan Akses Jalan di Jakarta Tinggal Tunggu Instruksi Kapolri
Akan tetapi, dia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah preventif dalam penegakan PSBB. "Kita berharap masyarakat patuh (dengan PSBB) dan memahami adanya pandemi virus korona. Tidak berkerumun dan melakukan jaga jarak sudah membantu memutus rantai virus korona," kata dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan preventif saat membubarkan kerumunan. Hal itu tertuang dalam maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan virus korona. (X-15)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved