Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut bahwa senjata api (senpi) ilegal dari sindikat di Jakarta Barat bukan senpi rakitan, melainkan senjata pabrikan. Namun statusnya menjadi ilegal karena tidak dilengkapi dengan pengurusan izin impor serta tidak terdaftar dalam penggunaannya.
Menurut Arsya, senpi ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Setidaknya, ia menyebut dua negara asal barang tersebut, yakni Amerika Serikat dan Austria.
"Kalau senjata apinya dari banyak negara ya. Macam-macam. Ada yang buatan Amerika, ada yang buatan Austria," kata Arsya kepada Media Indonesia, Kamis (19/3).
Dari luar negeri, senpi ilegal tersebut diselundupkan dengan cara dipreteli terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan dengan barang lain. "Barang itu diselundupkan dalam bentuk part. Pecah dulu jadi part kecil. Mungkin dikirimnya dalam beberapa gelombang. Disamarkan dengan barang-barang lainnya," papar Arsya.
Pengiriman senpi dalam bentuk pecahan tersebut bukan merupakan soal bagi sindikat tersebut. Pasalnya, menurut Arsya, mereka memiliki kemampuan dalam merakitnya kembali. Pengungkapan sindikat jual beli senpi ilegal tersebut diawali dengan laporan polisi yang dibuat oleh salah satu korban berinisial DH yang dianiaya oleh tersangka AK dan JR.
Baca juga: Jadi Perantara Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Diupahi Rp9 Juta
Dalam rilis yang digelar kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan bahwa kedua tersangka itu meletupkan senpi di samping telinga DH serta memukul korban dengan senpi tersebut saat transaksi jual beli mobil Porsche.
Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, JR mengaku mendapatkan senpi tersebut dari tangan GTB. Selain AK, JR, dan GTB, turut diamankan pula tiga tersangka lainnya, yakni AST, WK, serta Mulyadi.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah 24 pucuk senjata api antara lain berjenis mimis, airsoft gun, serta 12 ribu butir peluru tajam.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No 12 Tahun 1951, Pasal 172 Ayat (2) KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
TIM Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menerjunkan tim melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas untuk memastikan kelayakan fisik, kebersihan, hingga fungsi mekanisme.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Satgas Damai Cartenz menangkap 5 tersangka pemasok senjata api dan amunisi KKB Papua. Aliran dana Rp122 juta dan ratusan amunisi berhasil disita.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk meloloskan diri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved