Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI telah menangkap Yudi penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua pria di Bekasi yang meninggal karena miras oplosan dari acara pernikahan beberapa waktu lalu. Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Kencana Cikarang Blok BB.3 No.10, Sukakarya Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan Yudi mencampur miras oplosan dengan 24 botol anggur intisari dan lima liter alkohol 60%.
"Yudi adalah pembuat penjual miras oplosan semua dicampur dengan air isi ulang setengah galon," ujarnya, Kamis (12/3).
Selanjutnya polisi bersama Yudi melihat tempat pembuatan miras oplosan di gudang kawasan Kampung Pule Karang Bahagia Bekasi. Polisi langsung menyita barang bukti yang dipakai Yudi untuk meracik miras.
"Barang-barangnya 1 buah ember besar warna hitam, 1 buah galon kosong, 1 buah gayung, 2 buah kantong plastik isi 500 gram warna hitam, 2 buah kantong plastik 2 kg warna putih, 7 buah buah kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, 5 Buah botol intisari, 5 buah botol kosong bekas intisari, dan 20 Gelas plastik minuman panther. Semua dibawa ke Polsek Sukatani," ungkapnya.
Sebelumnya dua pria di Bekasi tewas setelah menenggak minuman keras oplosan beberapa waktu lalu. Keduanya yakni Jayaludin alias Belo,39 dan Agus Salim alias Bodong,24. Selain ada dua korban meninggal, polisi menyebut ada sepuluh orang lainnya yang mengkonsumsi miras tersebut. Mereka hingga kini masih dapat perawatan di rumah sakit. (Sru/OL-09)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved