Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Depok ke depan dalam penempatan jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus didasarkan pada sistem merit (sesuai kapasitas dan prestasi), tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka.
Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin menegaskan itu menanggapi laporan banyak pejabat birokrasi di Kota Depok penempatannya tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Misalnya, seorang pakar persampahan yang bergelar doktor dari IPB justru jabatannya kepala bidang kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok.
Kemudian, seorang ASN bertitel Insinyur dan ahli dalam bidang sumber daya air, menjabat kepala bidang kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Depok.
Seorang ASN bertitel Insinyur yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Depok justru menjabat sebagai kepala seksi yang mengurusi makam-makam kuburan di Depok. Ironi lagi, seorang ASN bertitel Sarjana Ekonomi yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Kota Depok justru diangkat Kepala DLHK Kota Depok. Jabatannya ini tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
"Pemerintahan Walikota Depok baru mendatang harus kepada model merit sistem yang sudah diterapkan di negara-negara maju, " jelas Sobirin.
Dengan begitu, Sobirim berharap kedepan penempatan jabatan pimpinan tinggi tidak boleh lagi berdasarkan suka atau tidak suka. Tapi harus berdasarkan komptensi individu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok bidang Pemerintahan Daerah, Nurhasim menyebut ASN Kota Depok harus semakin baik untuk pertumbuhan ekonomi daerah di era Walikota Depok baru nanti.
Dia menyebut, dewasa ini penataan Kota Depok terkesan berantakan, termasuk pengelolaan sampahnya. "Di belakang rumah saya banyak menumpuk dan berjatuhan ke kali. Juga di dekat kuburan Kantor Kelurahan Sukamaju baru yang tak begitu jauh dari rumah saya banyak juga sampahnya, " katanya.
Tidak efektifnya pelaksaan Merit Sistem, kata dia, salah satunya karena pendekatan kekuasaan dijalankan pejabat pemerintah. "Lebih-lebih jika pemegang jabatan itu pejabat politik dari patai politik," ujarnya. (OL-13)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved