Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT nonstruktural Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM,) Kota Depok Suhendra Hamzah, 50, dipecat tidak hormat dan tidak mendapat hak pensiunn berupa tunjangan.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri, mengungkapkan perihal itu di Kantor BKPSDM, jalan Margonda, Pacoranmas, Senin (17/2).
Menurut Supian Suri, tidak masuk berturut-turut 46 hari tanpa keterangan, ASN dapat diberhentikan. Apalagi dari catatannya, Suherndra lebih dari 46 hari mangkir kerja tanpa keterangan.
Ketentuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setiap Pegawai Negeri Sipil ( PNS,) alias ASN, yang tidak masuk kerja salama 46 hari secara berturut-turut, kata dia, maka dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian.
"Kalau terus menerus tanpa keterangan selama 46 hari, bisa dikenakan pemberhentian," ucap Supian.
Sebelumya, Suhenda Hamzah, ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kota Depok dengan jabatan komandan regu ketertiban umum. Namun dengan jabatannya itu, dia diduga meminta gratifikasi kepada ratusan pengembang yang masih belum mengurus perizinannya ke Dinas Penananan Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kota Depok.
Satu dari ratusan pengembang yakni PT Apartemen Apsrkost Beji Timur menyerahkan uang ke Suhenda sesuai kuitansi sebesar Rp350 juta agar apartemennya tidak dirobohkan.
Para pengembang lainnya, selain PT Apartemen Aparkost juga memberi segepok uang tujuannya agar apartemennya tidak diganggu Suhendra dan kawan-kawan.
Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menetapkan Suhendra Hamzah sebagai tersangka. Beberapa kolega Suhendra di Satpol PP Kota Depok maupun DPMPTSP Kota Depok juga sudah dijadikan sebagai terdangka.
Saat ini Suhendra tidak diketahui rimbanya, dia telah dimasukkam dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Kepala Kejari Kota Depok Yudi Triadi mengaku pihaknya kesulitan melacak keberadaan Suhendra Hamzah. "Orangnya licin suka berpindah- pindah tempat saat pemburuan.
Ketika ditanya kenapa tidak minta bantuan ke Polres Metrpolitan Kota Depok, jawab Kajari, Suhendra juga buronan kepolisia atas perkara kasus lain. "Suhendara buronan polisi juga," tandasnya.(OL-13)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved