Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana gugatan class action banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (3/2).
Namun saat sidang berlangsung pukul 13.30 WIB, dari lima penggugat yang rencananya hadir dari setiap bagian wilayah Jakarta ini, hanya hadir dua penggugat saja yakni dari Jakarta Pusat dan Utara saja.
Anggota Tim Advokat banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, hal itu terjadi karena warga korban banjir termasuk penggugat yang rencananya hadir pada sidang perdana mendapatkan tekanan menjelang sidang.
"Mengapa hanya dua orang, karena yang tiga beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan berupa pertanyaan yang diajukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayahnya," ungkap Azas.
Menurutnya para penggugat ini mengajukan pertanyaan yang bisa jadi termasuk intimidasi tentang beberapa hal termasuk mengapa harus menggugat Pemprov dan langsung diproses ke Pengadilan.
"Pertanyaan itu membuat mereka agak sedikit khawatir terhadap kondisi mereka, makanya kami tidak bisa mengjadirkan yang ketiga," lanjutnya.
Baca juga: Penyedotan Air di Underpass Kemayoran belum Selesai
Sementara itu, dua penggugat lainnya yang hadir mngaku tidak mendapatkan tekanan serupa. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan haknya sebagai warga Jakarta.
"Intinya kami mewakili warga Jakarta yang punya hak untuk mendapat pelayanan dari Pemprov DKI," kata Sahrul Partawijaya, penggugat perwakilan dari wilayah Jakarta Pusat.
Di hadapan wartawan, Sahrul pun mengatakan kerugiannya itu mencapai Rp70 juta yang mana harus diganti oleh Pemprov atas kelalaiannya. Ia mengeluh tak adanya Early Warning System yang membuat kerugian semakin banyak.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.
Guguatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 13 Januari silam. (A-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved