Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho memberikan apresiasi terhadap putusan Gubernur Anies Baswedan yang mencopot Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Ombudsman menyebut Anies telah lakukan maladministrasi karena telah menunjuk Donny yang menjadi terpidana kasus penipuan.
"Kami apresiasi itu sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD. Kami harap kedepan enggak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/1).
PT Transjakarta merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan, yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.
Dengan demikian, menurut Teguh, atas kewenangan yang dimiliki Anies tersebut seharusnya tim seleksi lebih berhati-hati dalam menelusuri latar belakang calon pejabat BUMD.
"Berdasarkan pergub itu beberapa calon pejabat BUMD ditunjuk dan diberi rekomendasi oleh gubernur. Harusnya (dilacak) track record yang bersangkutan. Jadi masalah kenapa Badan Pembinaan BUMD sampai gagal tracking dia (Donny)," jelas Teguh.
Baca juga : Pemprov Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Teguh mengatakan tim seleksi pemilihan pejabat BUMD seharusnya mengecek dengan detail latar belakang si calon tersebut. Ia menyebut perlu ada syarat misalnya seperti surat keterangan kalau calon pejabat itu bebas dari tindakan hukum atau pidana dari pengadilan.
"Itu kan mudah dilakukan. Enggak mungkin berbohong karena kan sistemnya sudah online di pengadilan. Nah kenapa enggak jadi salah satu syarat itu," kata Teguh.
"Selain itu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) ada Pengadilan Tinggi, ada kejaksaan. Kan bisa minta (cari) info ke mereka juga, minta bantuan untuk melacak para kandidat. Kenapa enggak dilakukan gitu?" tukasnya.
Donny ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri. Donny baru tiga hari menjabat sebagai Dirut TransJakarta sebelum kasusnya mencuat ke publik dan akhirnya dicopot.
Donny diketahui terjerat kasus penipuan, Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, Donny bersama terdakwa lainnya diputus bersalah dalam kasus penipuan terhadap Direktur Lorena Transport Gusti Terkelon Soerbakti.
Putusan kasasi MA memperberat vonis hukuman Donny jadi 2 tahun. (OL-7)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved