Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap seorang pelajar berinisial MRFM, 16, karena diduga melakukan pembacokan dengan celurit saat tawuran. Ia ditangkap pada Senin (20/1) di sekolahnya yakni SMA Negeri 60 Jakarta.
"Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, tim buser melakukan koordinasi dengan pihak sekolah SMA 60," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Saat diinterogasi di sekolahnya, MRFM mengaku telah membacok korban dengan menggunakan celurit.
Menurut Prayitno, tawuran tersebut terjadi pada Jumat (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pekayon 1, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kelompok yang melakukan tawuran antara SMA 55 Duren Tiga (kelompok PETROL) melawan SMA 60 Bangka (kelompok PSYCHO) yang bergabung dengan SMK Bhayangkari Ragunan (RED ZON)," ungkapnya.
Dalam tawuran tersebut, korban diketahui merupakan siswa SMK Wisata Indonesia berinisial RPM, 16. Ia mengalami luka robek pada bagian punggung belakang. Pascakejadian, RPM langsung dilarikan ke RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Tawuran Sunter
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Prayitno, MRFM melakukan aksinya karena merasa kesal nama sekolahnya sering menjadi bahan ejekan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan ihwal kemungkinan tersangka lain.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi adalah sebilah celurit, sweater warna merah bertuliskan Canisius Colege yang digunakan pelaku saat tawuran, sepasang baju dan celana bernoda darah yang dipakai korban dan sebuah flash disk berisi rekaman CCTV saat pelaku membacok korban.
Adapun MRFM dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(OL-5)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Sosialisasi pilkada serentak juga dilakukan jajaran KPU dengan mendatangai SMA dan SMK di Kabupaten Bandung. KPU menyasar pelajar yang mempunyai hak pilih, tapi belum terdaftar.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Jumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan terus bertambah, menunjukkan peningkatan minat pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di sana.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Kehadiran para pelajar di GIIAS 2024 memberikan mereka kesempatan untuk melihat secara langsung inovasi-inovasi terbaru dari merek-merek otomotif terkemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved